MALUKU – Ambon, Untuk memperkuat Pengawasan terhadap Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan di Provinsi Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku menggelar Rapat Koordinasi Tim Pakem yang dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Abdullah Noer Deny, S.H.,M.H, diruang rapat Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, pada hari ini Kamis (23/10/2025).
Rapat Koordinasi Tim Pakem dihadiri oleh berbagai instansi terkait yakni Perwakilan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Maluku, Perwakilan Kesbangpol Provinsi Maluku, Perwakilan FKUB Maluku, Perwakilan Kanwil Direktorat Imigrasi, Perwakilan BAIS TNI, Perwakilan BIN, Dit Intel Polda Maluku, Perwakilan Kanwil Kemenag Maluku dan Perwakilan Kodam XV/Pattimura.
Wakajati Maluku dalam penyampaiannya, menjelaskan fungsi Kejaksaan dalam Tim Pakem berdasarkan Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, Pasal 30 Ayat (3) huruf d dan e mengenai Bidang Ketertiban dan Kentetraman Umum.
“Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan Masyarakat dan Negeri serta Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama,” Ungkap Wakajati diawal penyampaiannya.
Menurutnya, Pengawasan Tim Pakem Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam kegiatan Sosial Budaya Kemasyarakatan meliputi Sekte Keagamaan, Gerakan Keagamaan dan pengelompokkan Jama’ah keagamaan, yang harus sesuai dengan agama yang resmi di Indonesia.
Wakajati menambahkan terkait permasalahan keberadaan kelompok aliran yang menyimpang yang dalam beberapa pekan terakhir sempat viral di Media Sosial, sangat menarik perhatian warga Netizen termasuk warga sekitar, baik di Kabupaten Maluku Tengah maupun di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Berdasarkan hasil pemantauan dan pelaporan EWS & PAKEM Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku Tahun 2025, teridentifikasi adanya kelompok kepercayaan yang berkembang di wilayah Kabupaten Maluku Tengah dan SBB.
Kelompok ini memiliki ajaran dan praktik ritual tersendiri yang belum terafiliasi dengan agama resmi di Indonesia. Meskipun belum menunjukkan indikasi penyimpangan berat, namun diperlukan langkah antisipatif melalui koordinasi lintas instansi agar tidak menimbulkan keresahan sosial.
“Aliran ini cukup Viral, diketahui mereka memiliki sebuah kitab yang diberi nama “Perisai Diri”, sehingga terjadi perbincangan dimana – mana bahkan menarik perhatian sampai ke Pemerintah Pusat,” Ujarnya.
Para Pengikut kepercayaan ini, menyebarkan ajaran yang menyimpang dari syariat dalam ajaran Islam yang mengajarkan jika shalat lima waktu, puasa, dan membayar zakat tidak wajib untuk dilakukan. Bahkan menjanjikan tiket masuk surga untuk para pengikutnya dengan tarif Rp. 7 juta dan tebusan untuk orang tua disebut mencapai Rp. 15 juta rupiah.
“Aliran inilah yang akan kita buat rekomendasi untuk dikirim ke pusat dan nanti di pusat yang akan membuat Kajian termasuk langkah-langkah apa yang akan dilaksanakan, supaya kedepan permasalahan aliran menyimpang ini tidak muncul lagi,” pungkasnya.
Sehingga dalam kesempatan ini, Wakajati Abdullah Noer Deny meminta agar dapat meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan Stakeholder terkait, guna mendeteksi dini adanya Aliran Kepercayaan atau Aliran Keagamaan yang dapat membahayakan dan menyesatkan masyarakat.
“Early detection perlu ditingkatkan. Tetap waspada dan laporkan setiap ada temuan aliran yang menyimpang, biar segera kita tindaklanjuti,” Tutur Wakajati.
Namun dirinya mengingatkan, agar setiap langkah yang diambil harus dengan pendekatan persuasif dan humanis, tetap Fokus pada pencegahan dini, bukan dengan tindakan represif.
“Koordinasi lintas instansi tetap dijaga melalui forum PAKEM, libatkan tokoh agama maupun tokoh adat sebagai mitra pembinaan, untuk meminimalisir kericuhan di tengah masyarakat,” pintanya.
Sementara itu, Kasi II Bidang Intelijen Irvan Bilaleya, S.H yang membidangi Sosial Budaya Kemasyarakat dilingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku, sangat mengharapkan agar pelaksanaan Rakor Tim Pakem ini untuk saling bertukar informasi bilamana ada temuan ataupun issue – issue seputar aliran keagamaan yang menyimpang dan meresahkan dikalangan masyarakat.
“Rapat ini penting untuk menjaga kondusifitas dan ketertiban masyarakat. Pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang menyimpang bukan hanya tugas Kejaksaan, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama semua pihak,” ujar Kasi II, Irvan Bilaleya.
Dirinya yang juga selaku Moderator dalam Rapat Tim Pakem ini, membuka ruang diskusi kepada seluruh peserta yang hadir untuk memberikan informasi maupun langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap aliran-aliran kepercayaan maupun aliran keagamaan yg menyimpang di Provinsi Maluku.
Tidak ada komentar