Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

waktu baca 1 menit
Selasa, 7 Mei 2024 18:19 129 Andi Karyadi

Jakarta- Selasa 7 Mei 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:

ML selaku Pegawai PT Central Mega Kencana.
MA selaku Komite Audit PT Antam Tbk periode 2015 s/d 2019.
KPN selaku Pedagang Toko Emas Agung.
ACN selaku pihak swasta.

Adapun keempat orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Karyadi)

Jakarta, 7 Mei 2024
Sumber: KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. KETUT SUMEDANA

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA