Bagansiapiapi- Kamis, tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah dilaksanakan Program Restorative Justice Multiguna yang Mengedepankan Pendekatan Kearifan Lokal yang Mengarah kepada Perbaikan untuk Selanjutnya a.n Tersangka Hadianto Bin Alm Yunan.
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif melalui Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Nomor B-3660/L.4.20/Eku.2/09/2024 tanggal 07 Oktober 2024 atas nama Tersangka Hadianto Bin Alm Yunan yang sebelumnya telah disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
kegiatan tersebut dihadiri oleh :
a) Lita Warman, S.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir);
b) Daniel Sitorus, S.H. (Kepala Subseksi Prapenuntutan Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir);
c) Satria Faza Andromeda, S.H. (Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir);
d) Hadianto Bin Alm Yunan dan Keluarga.
Adapun mulanya perkara ini berawal pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sdr. Hadianto yang sedang mengemudikan mobil Mitsubishi Dump Truck dengan nomor polisi BK 8995 XH dari arah Bagan Batu menuju arah Ujung Tanjung dengan melaju dengan kecepatan 50 KM/Jam, sekira pukul 16.00 WIB sdr. Hadianto tiba di Jalan Lintas Sumatera KM-12 Bagan Batu, Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, sdr. Hadianto mendahului mobil Tronton yang ada didepanya dengan menggunakan jalur sebelah kanan (jalur berlawanan) karena jarak antara mobil Mitsubishi Dump Truck dengan nomor polisi BK 8995 XH yang dikemudikan oleh sdr. Hadianto dengan mobil Isuzu Truck Touwing dengan nomor polisi BK 8538 BC yang dikemudikan oleh sdr. Lucky Bin Alm. Misrianto sudah terlalu dekat kecelakaan pun tidak dapat dihindari lagi yang mengakibat sdr. Lucky Bin Alm. Misrianto mengalami luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 800/UM-PK/2024/919 tanggal 26 Agustus 2024 dari UPT Puskemas Balai Jaya.
Kemudian setelah dilakukan upaya mediasi yang difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada akhirnya tercapai perdamaian antara korban dan tersangka di mana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan tersangka sehingga pemulihan keadaan semula telah tercapai.
Oleh karena tercapainya perdamaian antara korban dan tersangka tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dengan memperhatikan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI akhirnya menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Nomor B-3660/L.4.20/Eku.2/09/2024 tanggal 07 Oktober 2024 sehingga penuntutan perkara atas nama Tersangka Mulyadi Nasution Alias Mul resmi dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya melalui program Restorative Justice Multiguna dari Kejaksaan Tinggi Riau yang mengedepankan pendekatan kearifan lokal yang mengarah kepada perbaikan, Sdr. Hadianto Bin Alm Yunan akan diberikan pelatihan kerja di UPT Balai Pelatihan Kerja Provinsi Riau dengan harapan sebagai bentuk rehabilitas serta bekal yang telah diberikan tersebut diharapkan pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan dapat diterima Kembali dimasyarakat.
Pada pukul 11.00 WIB kegiatan telah selesai dalam keadaan aman dan lancar.
Tidak ada komentar