Piru— Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai putusan pengadilan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Anto Widi Nugroho, S.H., M.H didampingi oleh Plh. Kasi BB dan Para Kasi Lainnya serta disaksikan oleh Polres SBB serta Dinas Kesehatan Kab. SBB Jumat 15 Agustus 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor S-86/MK/KNL.1701/2025 tanggal 16 Juli 2025, dengan berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Dalam sambutannya, Kajari SBB menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Seram Bagian Barat.
“Pemusnahan ini adalah wujud nyata tanggung jawab kami sebagai aparat penegak hukum. Setiap gram narkotika yang kita musnahkan hari ini berarti satu langkah menyelamatkan generasi bangsa dari kerusakan moral dan kesehatan,” tegasnya.
Tidak ada komentar