Bengkalis- Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Ini merupakan tindakan kejahatan dan telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian,hal ini harus dihentikan.
Provinsi Riau yang memiliki garis pantai panjang berbatasan Selat Melaka dan negarasahabat.
Sehingga dimanfaatkan oleh pelaku sehingga rawan terjadinya Tindak Pidana Kejahatan Orang berkedok pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dengan memanfaatkan pelabuhan tikus untuk pemberangkatan tenaga kerja tersebut secara ilegal karena tidak melalui jalur resmi.
Beberapa daerah di Riau kerap dijadikan lokasi untuk berangkat atau pengiriman PMI Non Prosedural ke luar negeri terutama ke Malaysia.
Bengkalis salah satu daerah diantaranya karena posisinya berada dibibir Selat Melaka.
Inilah Polda Riau bersama stakeholder, sepakat untuk ‘’Hentikan Pengiriman PMI Non Prosedural’’.
Kegiatan Penghentian Pengiriman PMI non prosedural ini terwujud pada kebersamaan Polda Riau dengan HNSI Bengkalis untuk memberantas pengiriman PMI Non Prosedural dalam memberantas Sindikat TPPO di Wilayah Bengkalis .
Hal ini sesuai Undang-Undang RI Nomor : 21 Tahun 2007 Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Kegiatan ini diinisiasi Dit Intelkam Polda Riau bersama HNSI Kabupaten Bengkalis.
Kanit 3 Subdit Kamneg Dit Intelkam Polda Riau, Kompol P. Banjarnahor, S.Sos., M.H,Sabtu (10/5/2024) mengatakan kegiatan ini dilaksanakan di Kota Bengkalis.
” Kegiatan kita kali ini di Bengkalis,karena posisi Giografis Bengkalis berbatasan lansung dengan negera jiran, Malaysia,sangat memungkinkan terjadinya praktek pengiriman PMI Non Prosedural, ” Tetang Kompol P.Banjarnahor.
Menurut Kompol P.Banjarnahor lagi kegiatan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor : 18 Tahun 2017 pasal 68 junto pasal 69, junto pasal 81, junto pasal 83 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
” Dengan melibatkan semua unsur terkait termasuk HNSI diharapkan dapat lebih efektif mencegah penyelundupan manusia atau PMI ke luar negeri, khususnya Malaysia, ” Terangnya.
Kompol P.Banjarnahor menjelaskan sampai periode Desember 2024 tercatat telah beberapa kali terjadi kasus TPPO dengan modus pengiriman PMI Non Prosedural ke luar negeri.
” Ini terjadi karena letak wilayah pesisir Kota Bengkalis sangat strategis, sebab itu perlu peran serta semua kalangan untuk mensosialisasikan menyangkut hal seperti ini,selain tidak prosedural juga merugikan pekerja itu sendiri dan sangat beresiko,dan perlu kesadaran kolektif dari seluruh pemangku kepentingan dan elemen masyarakat,’’ Tuturnya.
Terpisah,Ketua HNSI Bengkalis, Marhalim mengajak semua unsur untuk bersama-sama menjaga agar wilayah Bengkalis tidak dijadikan tempat pengiriman PMI Non Prosedural ke luar negeri .
” Kita berharap semua unsur mendukung atau mencegah jangan terjadinya pengiriman tenaga kerja non prosedural,sebab sangat merugikan pekerja itu sendiri,karena mereka berangkat tidak melewati prosedur yang benar dan tidak ada dapat kepastian untuk pekerjaan, ” Himbau Marhalim.
Marhalim juga menambahkan keberangkatan tidak resmi itu tidak ada perlindungan hukum yang memayungi mereka,juga juka bekerja tidak ada jaminan upah akan dibayar lancar dan standar. (***)
Tidak ada komentar