Ambon – Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari SBB Gunanda Rizal, S.H., M.Kn bersama dengan Jaksa Penyidik Supriyatmo Efensus P.G., S.H dan Izaak Muskitta, S.H telah melaksanakan kegiatan ekspose perkara di hadapan Tim Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Kejaksaan Tinggi Maluku Jumat 22 Agustus 2025.
Kegiatan ekspose ini merupakan bagian dari mekanisme koordinasi, pengawasan, serta perhitungan potensi kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.
Adapun beberapa perkara yang diekspose dalam kegiatan tersebut antara lain:
Melalui kegiatan ekspose ini, Tim PKKN Kejaksaan Tinggi Maluku memberikan masukan, arahan, serta melakukan pendalaman terkait analisis kerugian negara, sehingga seluruh tahapan penyidikan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, transparan, serta akuntabel.
Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Tidak ada komentar